Pencari Kerja Terkendala Syarat Usia dan Status, DPRD Samarinda Angkat Bicara

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie

Kaltimedia.com, Samarinda – Banyak pencari kerja di Samarinda masih terkendala syarat administrasi yang dianggap tidak adil, terutama terkait batasan usia dan status perkawinan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai perusahaan perlu lebih terbuka dalam menetapkan kriteria rekrutmen.

“Penting ada kejelasan. Kita ingin tahu alasan perusahaan membuat syarat tertentu, apakah soal usia atau status perkawinan,” ujar Novan, Senin (8/9/2025)

Ia mengungkapkan, beberapa perusahaan lebih memprioritaskan pelamar berusia 21 hingga 25 tahun dengan asumsi belum menikah. Pertimbangannya, pekerja muda dan belum berkeluarga dianggap lebih mudah diarahkan.

Namun, Novan mengingatkan bahwa aturan ketenagakerjaan nasional sebenarnya memberi hak bagi setiap individu yang masih produktif untuk melamar pekerjaan, tanpa memandang status perkawinan.

“Kalau mengacu aturan, siapa pun yang produktif berhak bekerja. Tidak seharusnya syarat administrasi terlalu membatasi,” tegasnya.

Menurutnya, kecenderungan memilih pelamar lajang kerap berkaitan dengan efisiensi biaya. Perusahaan lebih enggan menerima pekerja berkeluarga karena adanya kewajiban menanggung BPJS kesehatan pekerja beserta keluarganya.

Meski begitu, Novan berharap perusahaan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan memberi informasi yang jelas sejak awal.

“Transparansi sangat penting agar pencari kerja memahami peluang yang ada, tanpa merasa dirugikan oleh syarat yang tidak dijelaskan,” pungkasnya. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *