
Samarinda, Kaltimedia.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan soal insentif pajak bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa pemberian hak keuangan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan ketentuan normatif yang telah diatur pemerintah pusat.
“Semua mekanisme sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak ada aturan yang dilanggar,” jelas Faisal, Sabtu (6/9/2025).
Ia memaparkan, dasar hukum pemberian hak keuangan kepala daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dan diperkuat oleh PP Nomor 59 Tahun 2000. Kedua regulasi ini mengatur kedudukan serta hak keuangan gubernur maupun wakil gubernur.
Selain itu, penganggaran hak keuangan tersebut di Kaltim juga sudah tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025, yang disusun mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Jadi, semua prosesnya jelas dan transparan. Tidak ada hal yang ditutup-tutupi,” tegas Faisal.
Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan isu yang berkembang di masyarakat, sekaligus memberi pemahaman bahwa insentif tersebut merupakan hak normatif yang dijamin undang-undang.
Faisal juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam pemberitaan. Menurutnya, media sebaiknya menyajikan informasi secara seimbang dan tidak hanya mengejar sensasi.
“Teman-teman media tentu sudah memahami aturan ini. Silakan mengambil sudut pandang lain, tapi harus tetap berimbang. Jangan sampai hanya mencari viralitas tapi mengabaikan etika,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang





