Pajak Hiburan Kian Menggeliat, Konser Musik Dongkrak PAD Samarinda

Foto: Konser Sheila on 7 di Samarinda. Sumber: Istimewa.
Foto: Konser Sheila on 7 di Samarinda. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mendorong daerah untuk lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Di Samarinda, sektor pajak hiburan kini menjadi salah satu penopang tambahan, terutama dari maraknya konser musik yang digelar di Kota Tepian.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda Samarinda, Fachrudin, menyebut potensi pajak hiburan cukup besar meski tidak tetap seperti pajak makanan, hotel, maupun listrik.

“Untuk konser, pemasukan sifatnya tidak bisa dipastikan. Tahun ini target pajak dari sektor kesenian dan hiburan ditetapkan Rp35 miliar,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, konser musik nasional dan kembalinya aktivitas Borneo FC ikut memberi dorongan positif bagi PAD Samarinda. Meski begitu, Bapenda tetap berhati-hati menetapkan target karena kegiatan hiburan hanya berlangsung pada momen tertentu.

Pemungutan pajak konser dilakukan melalui penjualan tiket dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

“Biasanya setelah penyelenggara menyebarkan flyer atau promosi, kami memantau. Jika dalam 10–15 hari belum ada laporan, baru kami yang menghubungi. Secara umum penyelenggara cukup kooperatif dan patuh aturan,” jelas Fachrudin.

Selain hiburan, tambahan PAD juga disumbang dari sektor makan-minum, hotel, dan listrik, yang tahun ini naik sekitar Rp50 miliar.

Meski begitu, pajak dari konser tetap dianggap penting.

“Semakin banyak event digelar di Samarinda, semakin besar kontribusinya terhadap PAD. Dampak ganda bagi perekonomian daerah pun pasti terasa,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *