Hadirkan 6 Instansi, FGD di Samarinda Rumuskan Komitmen Perkuat Perlindungan Perempuan Muda

Foto: PPMS dari Perempuan Mahrdika, melakukan FGD yang menghadirkan para pihak lembaga perlindungan perempuan di Kota Samarinda. Sumber Istimewa.
Foto: PPMS dari Perempuan Mahrdika, melakukan FGD yang menghadirkan para pihak lembaga perlindungan perempuan di Kota Samarinda. Sumber Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya perempuan muda, masih menjadi persoalan serius. Data dan pengalaman lapangan menunjukkan bahwa kelompok ini menghadapi risiko besar dalam memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak.

Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) dari Perempuan Mahardhika Samarinda telah mendampingi korban sejak Juli 2024. Dari pengalaman itu, mereka menemukan sejumlah tantangan, mulai dari hambatan sistem layanan, bias usia dan status perkawinan, kesulitan ekonomi dan psikologis penyintas, keterbatasan sosialisasi UU TPKS, kerentanan di dunia kerja, hingga keterbatasan operasional PPMS sendiri.

Untuk memperkuat sinergi, PPMS menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan Advokasi Perempuan Muda Korban Kekerasan: Menagih Komitmen Negara dalam Implementasi UU TPKS” di Zoom Hotel Mulawarman, Jumat (29/8/2025).

FGD ini menghadirkan enam instansi, yakni LBH APIK Kaltim, UPTD PPA Kota Samarinda, UPTD PPA Kaltim, Unit PPA Polresta Samarinda, serta Forum Perkasa Kelurahan Masjid.

Koordinator PPMS, Disya Halid, menegaskan bahwa hambatan terbesar yang mereka temukan ada pada akses layanan, mekanisme pemulihan, dan jaminan perlindungan yang belum jelas.

“Ketiadaan aturan teknis membuat banyak penyintas perempuan muda kembali mengalami reviktimisasi, baik di ranah hukum maupun sosial,” tegasnya.

Perwakilan LBH APIK Kaltim, Mahdalena, mendorong adanya kerja sama resmi antarinstansi melalui MoU, agar tata cara dan prosedur penanganan kasus lebih kuat. Ia juga menekankan perlunya pemerintah mengintensifkan sosialisasi UU TPKS.

Hal senada disampaikan Indah Sukmawati dari Forum Perkasa, yang menyoroti kasus KDRT dan pernikahan dini di masyarakat. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum lebih aktif turun ke lapangan agar korban lebih terbantu.

Dari sisi hukum, Rita Asfnie (UPTD PPA Kaltim) menilai banyak kasus sulit diproses karena minim bukti. Menurutnya, pemahaman masyarakat soal pentingnya pembuktian kasus hukum masih rendah.

Sementara itu, Ayunda Rahmadani, psikolog UPTD PPA Samarinda, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menyediakan layanan psikologis meski masih terkendala fasilitas. Ia menekankan pentingnya langkah preventif:

“Lebih baik mencegah terjadinya kekerasan dibandingkan menanganinya setelah terjadi,” ujarnya.

Perwakilan Unit PPA Polresta Samarinda, Briptu Wahyu Hartanto, menyatakan perlunya regulasi sosialisasi UU TPKS yang lebih masif agar kasus kekerasan dapat ditekan.

Dari diskusi ini, para peserta menyepakati empat poin komitmen:

1. Perluasan sosialisasi UU TPKS, edukasi seks, tata cara pengumpulan bukti, dan pencegahan kekerasan di tingkat akar rumput.

2. Pelatihan peningkatan kapasitas penyintas, meliputi pemberdayaan ekonomi dan perlindungan diri.

3. Penguatan jaringan koordinasi antarinstansi terkait.

4. Mewujudkan penanganan kasus kekerasan yang responsif, inklusif, dan berperspektif korban.

Kesepakatan ini akan menjadi dasar langkah advokasi dan kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat perlindungan perempuan muda korban kekerasan. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *