
Balikpapan, Kaltimedia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial HZ (40), warga Karang Mumus, Samarinda Kota, diamankan setelah aparat menemukan lebih dari 1 kilogram sabu dan 2.560 butir ekstasi di rumahnya, Selasa (26/8/2025) dini hari.
Penangkapan HZ merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yaitu tertangkapnya tersangka HE dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Dari keterangan HE, polisi mendapat informasi adanya barang bukti lain yang disimpan kerabatnya hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Saat penggeledahan, anggota menemukan sabu seberat 1.001,57 gram yang terkemas dalam plastik klip, ribuan butir ekstasi berbagai merek, tiga tas, satu ponsel, serta dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (28/8/2025).
Dalam pemeriksaan, HZ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika dari seorang bernama Een. Polisi kini masih menelusuri jaringan yang lebih luas.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak peredaran narkotika. (Pcm)
Editor: Ang





