
Jakarta, Kaltimedia.com – Pemerintah kembali melakukan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, efisiensi dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus mendukung program prioritas pemerintah. “Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PMK 56/2025 yang dikutip Jumat (8/8/2025).
Besaran efisiensi anggaran di setiap K/L akan disesuaikan dengan kebijakan Presiden Prabowo, serta dihitung berdasarkan persentase tertentu dari belanja per item per jenis belanja. Jenis belanja yang dimaksud mencakup belanja barang, belanja modal, dan jenis lainnya sesuai arahan presiden.
Dalam aturan baru ini, terdapat 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, lebih sedikit dari 16 item pada aturan sebelumnya. Item “belanja lainnya” yang dulu masuk dalam daftar kini dihapus.
Ke-15 item tersebut meliputi, alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, infrastruktur.
Meski demikian, anggaran yang diblokir akibat efisiensi dapat dibuka kembali jika memenuhi kriteria tertentu. Menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Keuangan, dan pembukaan blokir akan dipertimbangkan untuk belanja pegawai, operasional kantor, pelayanan publik, tugas dan fungsi dasar, kegiatan prioritas presiden, atau program yang berpotensi menambah penerimaan negara.
“Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden,” bunyi Pasal 13 Ayat (3) PMK tersebut. (Ang)





