
Jakarta, Kaltimedia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbud Nadiem Makarim, sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jurist Tan diketahui telah berada di luar negeri bahkan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jurist Tan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga penerbitan DPO menjadi langkah hukum berikutnya yang diambil.
“Jurist Tan sudah masuk DPO,” tegas Anang kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Saat ini, Kejagung tengah memproses permintaan red notice terhadap Jurist Tan kepada Interpol, yang nantinya akan diteruskan ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Di saat yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga sedang memproses pencabutan paspor yang bersangkutan guna mempersempit ruang gerak internasionalnya.
“Iya, (red notice) dalam proses,” ujar Anang singkat.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga mengambil langkah serupa terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina (Persero). Penetapan DPO dilakukan setelah Riza Chalid kembali mangkir dalam panggilan ketiga oleh penyidik yang dijadwalkan Senin (4/8/2025).
Riza Chalid diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025, tak lama setelah anaknya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kejagung menyatakan bahwa red notice atas nama Riza Chalid juga tengah diproses dan diperkirakan akan diterbitkan dalam waktu dekat, bersamaan dengan red notice Jurist Tan.
“Penyidik Gedung Bundar akan segera menetapkan status DPO dan red notice. Saat ini dokumen red notice atas nama Riza Chalid sedang dalam proses analisis oleh Interpol,” jelas Anang.
Meski keberadaan Riza Chalid di luar negeri telah diketahui, Anang menolak menyebutkan lokasi spesifiknya demi kepentingan penyidikan. Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya fokus memburu pelaku, tetapi juga sedang menelusuri dan menyasar aset-aset terkait dengan kasus tersebut.
“Tunggu saja perkembangan minggu depan. Penyidik tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga aset-aset yang berkaitan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku korupsi, termasuk mereka yang mencoba melarikan diri ke luar negeri. Upaya ekstradisi dan penyitaan aset menjadi bagian dari pendekatan menyeluruh dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan. (Ang)





