Pernikahan Anak di Samarinda Meningkat, DPRD Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Anak

Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Sumber: Istimewa.
Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Angka pernikahan anak di Kota Samarinda kembali menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025, memicu kekhawatiran banyak pihak terhadap masa depan generasi muda. Hingga akhir Mei 2025, tercatat sedikitnya 36 permohonan dispensasi nikah usia dini diajukan ke Pengadilan Agama Samarinda.

Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Menurutnya, pernikahan anak bukan hanya persoalan budaya atau kemiskinan, tetapi mencerminkan kegagalan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

“Ini bukan persoalan sederhana. Kita sedang menghadapi kegagalan kolektif dalam memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” tegasnya saat ditemui, Senin (4/8/2025).

Sri Puji menyoroti beberapa penyebab utama tingginya angka pernikahan usia dini di Samarinda, di antaranya, minimnya edukasi seksual dan reproduksi di sekolah, lemahnya pengawasan orang tua, dan kurangnya ruang aman bagi anak di lingkungan sosial.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak praktik pernikahan anak di Samarinda berlangsung secara tidak resmi atau siri. Orang tua menikahkan anak karena alasan sudah baligh atau demi menghindari aib keluarga.

Data dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa permohonan dispensasi nikah di Samarinda pernah mencapai 116 kasus pada tahun 2023, turun menjadi 105 kasus pada 2024, namun kembali meningkat pada 2025. Sri Puji memperkirakan bahwa angka sesungguhnya jauh lebih tinggi.

Sri Puji menegaskan bahwa pernikahan dini bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga menciptakan siklus kemiskinan baru. Anak perempuan yang dinikahkan pada usia muda lebih rentan, seperti putus sekolah, keterbatasan akses layanan kesehatan, dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ini menyangkut struktur sosial kita. Kita sedang menyaksikan lahirnya ketimpangan baru yang berlangsung lintas generasi,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, DPRD Samarinda mendorong keterlibatan lintas sektor, mulai dari, sekolah dan tenaga pendidik, layanan Kesehatan, tokoh agama dan adat, dan organisasi masyarakat sipil.

Program edukasi reproduksi di sekolah, konseling keluarga, serta kampanye pencegahan pernikahan anak berbasis komunitas dianggap sangat penting untuk memutus rantai praktik ini.

Sri Puji juga mengingatkan pentingnya membuktikan predikat “Kota Layak Anak” bukan hanya lewat slogan, tetapi melalui kebijakan yang konkret dan berorientasi pada keberpihakan terhadap anak.

“Kita wajib hadir dan bertindak sebelum generasi muda kita kehilangan harapan akan masa depan,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *