Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

Foto: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sumber: Kantor Staf Presiden.

Jakarta, Kaltimedia.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan yang divonis dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Dasco didampingi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Dasco menyatakan bahwa DPR telah menyetujui pengajuan presiden mengenai pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, serta 1.116 narapidana lainnya yang memenuhi kriteria.

“Atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI, pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong disetujui,” ujar Dasco.

Menurut Dasco, keputusan ini merupakan bagian dari langkah rekonsiliasi hukum dan sosial nasional yang lebih luas.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti terhadap Hasto dan ribuan narapidana lainnya merupakan hasil dari verifikasi mendalam dan uji publik yang dilakukan kementeriannya.

“Khusus untuk saudara Hasto, bersama 1.116 orang lainnya, kami telah mengajukan usulan kepada Presiden berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan,” terang Supratman.

Dia juga menegaskan bahwa pemberian abolisi untuk Tom Lembong melalui prosedur serupa, berdasarkan usulan resmi dari Kementerian Hukum kepada Presiden.

Latar Belakang Kasus: 

• Tom Lembong, mantan pejabat dan pengusaha, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam kasus impor gula nasional.

• Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terkait pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Menanggapi vonis terhadap Hasto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. Jubir KPK, Setyo, menegaskan bahwa keputusan untuk banding belum final dan bukan kewenangan juru bicara saja, melainkan keputusan kolektif pimpinan KPK. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *