
Samarinda – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Samarinda memunculkan desakan untuk memperkuat sistem perlindungan melalui kebijakan dan infrastruktur yang lebih memadai.
Sejumlah pihak menilai bahwa krisis ini bukan hanya persoalan pengawasan sosial, tetapi juga lemahnya dasar hukum serta keterbatasan peran pemerintah kota dalam membangun panti perlindungan khusus anak.
Dalam waktu singkat, dua kasus tragis melibatkan balita kembali terjadi. Salah satunya adalah balita yang diduga telantar di panti asuhan, dan lainnya melibatkan pembunuhan dua anak oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini menegaskan betapa rentannya sistem yang seharusnya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa selama ini banyak panti asuhan dikelola secara swasta, sehingga kontrol pemerintah sangat terbatas.
Pemerintah daerah hanya dapat melakukan pembinaan, tanpa memiliki wewenang langsung atas operasional lembaga-lembaga tersebut.
“Kalau panti itu swasta, kita hanya bisa membina. Soal penghuni dan pembiayaan, itu sudah di luar kendali,” ucapnya, Senin (28/7/2025), menanggapi situasi terkini.
Menurutnya, minimnya fasilitas khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus menjadi persoalan serius. Salah satu kasus yang ditangani menunjukkan bahwa seorang ibu tetap menitipkan anaknya ke panti umum, meski sudah ditolak karena tidak sesuai kondisi anak.
“Anak-anak seperti itu harusnya di tempat khusus. Tapi kita di kota ini belum punya panti semacam itu,” tambah Sri Puji.
Keterbatasan tersebut, lanjutnya, berakar pada regulasi yang menempatkan kewenangan pembangunan panti dan rumah aman di level provinsi. Hal ini membuat pemerintah kota tak bisa bergerak leluasa, meskipun tekanan kebutuhan semakin tinggi.
Samarinda, kata Sri Puji, sempat merancang rumah aman bagi anak dan perempuan, tetapi rencana itu terhambat oleh keterbatasan anggaran dan aturan. Di sisi lain, tren kekerasan terhadap anak terus meningkat, tanpa dibarengi dengan penguatan infrastruktur pendampingan.
“Kami ingin membangun rumah singgah atau rumah aman. Tapi terbentur kewenangan. Kota tidak bisa,” jelasnya.
Meski DPRD telah mendorong lahirnya perda perlindungan anak, pelaksanaan sepenuhnya bergantung pada eksekutif. Anggaran untuk dinas terkait seperti DP2PA dan DP2KB juga masih kalah jauh dibanding sektor lain, padahal keduanya berada di garis depan penanganan masalah sosial anak.
Sri Puji menekankan bahwa akar dari banyak kasus kekerasan adalah kondisi keluarga yang rapuh secara ekonomi dan sosial. Ketika orang tua tidak tahu ke mana mencari bantuan, anak menjadi korban yang tak terlindungi.
“Bukan hanya kekerasannya, tapi soal kemiskinan dan rendahnya literasi keluarga. Banyak yang tak tahu harus ke mana membawa anak mereka,” tandasnya.
Ia berharap kasus-kasus yang terjadi saat ini bisa menjadi pemicu evaluasi total terhadap sistem perlindungan anak.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan panti khusus anak, tidak hanya di Samarinda, tapi juga skala provinsi,” tutupnya. (Adv)





