
Samarinda – Penjualan seragam sekolah kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di ruang rapat lantai 1, pada Senin (21/7/2025).
Dalam forum ini, anggota dewan meminta agar ada regulasi tegas terkait item yang diwajibkan pihak sekolah kepada siswa.
Anggota Komisi IV, Harminsyah, menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewajiban pembelian seragam harus dibatasi pada hal-hal pokok seperti seragam batik dan olahraga.
Sementara itu, perlengkapan lain seperti topi, jas almamater, dan ikat pinggang sebaiknya tidak dijadikan keharusan.
“Kami ingin Disdik membuat aturan yang jelas. Mana yang wajib, mana yang opsional. Jangan sampai sekolah memberikan beban tambahan kepada orang tua,” ujarnya usai rapat.
Komisi IV juga menyoroti soal Satuan Standar Harga (SSH) seragam sekolah. Ditemukan adanya perbedaan harga cukup tinggi antar sekolah, bahkan ada yang jauh melampaui batas kewajaran.
Harminsyah menyebut, harga seragam batik idealnya tidak melebihi Rp120.000. Penyesuaian harga menurutnya penting agar tidak memberatkan orang tua, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dalam pertemuan itu, Disdik Samarinda juga diminta menyusun pedoman pengadaan seragam secara transparan dan terpantau. Langkah ini dianggap perlu agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat sekolah.
Sementara program tabungan siswa yang dikelola wali kelas, belum sempat dibahas dalam rapat. Komisi IV berencana menjadwalkan pembahasan terpisah terkait hal tersebut.
Harminsyah menegaskan bahwa pendidikan memang idealnya gratis. Namun, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, sehingga perlu ada pemahaman bersama terkait pembagian beban biaya pendidikan.
“Kita semua ingin pendidikan gratis, tapi harus realistis. Pemerintah punya banyak program prioritas lain yang juga harus dibiayai,” pungkasnya. (Adv)





