
Samarinda, Kaltimedia.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyesuaian ini tertuang dalam Kamus Usulan Pokir yang telah dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokir, Muhammad Samsun, menyampaikan bahwa penyusunan Pokir dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 68. Selain itu, prosesnya juga mengacu pada rekomendasi dan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui indikator Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Proses penyusunan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, sesuai aturan. Kami pastikan pokir-pokir yang disusun mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Samsun, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat yang dihimpun dari masa reses anggota dewan telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
Namun demikian, Samsun mengakui bahwa tidak semua usulan masyarakat bisa langsung diakomodasi dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Hal ini disebabkan keterbatasan waktu serta ruang fiskal yang belum mencukupi.
“Banyak aspirasi yang masuk, terutama soal bantuan keuangan, hibah, dan bansos. Namun karena waktunya singkat dan prosesnya ketat, maka sebagian besar hanya bisa dimasukkan ke dalam belanja langsung dalam APBD Perubahan,” jelasnya.
Meski begitu, DPRD Kaltim tetap membuka peluang untuk mengakomodasi usulan-usulan tersebut pada penyusunan APBD murni tahun anggaran 2026. Dengan proses perencanaan yang lebih panjang dan ruang fiskal yang lebih fleksibel, aspirasi masyarakat diharapkan bisa lebih banyak direalisasikan.
“Kami tetap konsisten memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Tapi semua harus melalui proses yang sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan,” tegas Samsun.
Penyesuaian Pokir ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas program pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa aspirasi masyarakat tersalurkan dalam koridor hukum dan kebijakan yang tepat. (Rfh)
Editor: Ang





