
Jakarta, Kaltimedia.com – Fenomena sound horeg, yaitu penggunaan sistem suara berskala besar dengan volume ekstrem yang sering digunakan dalam berbagai arak-arakan atau pesta rakyat, kini kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya fatwa haram yang dikeluarkan oleh sejumlah ulama di Jawa Timur, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah setempat.
Sound horeg merupakan modifikasi sound system berdaya sangat besar yang biasanya ditempatkan di atas truk atau kendaraan terbuka. Keunikan sound horeg terletak pada daya suara yang menggelegar hingga membuat tanah bergetar dan suara terdengar dalam radius jauh. Tak jarang, dentuman suara ini bahkan menyebabkan kaca rumah warga bergetar, dan dalam beberapa kasus, dilaporkan merusak struktur bangunan.
Bagi sebagian kalangan, terutama para penggemarnya, sound horeg dianggap sebagai bentuk hiburan jalanan yang unik dan menghibur. Namun bagi sebagian masyarakat lainnya, suara bising dan gangguan yang ditimbulkan dianggap telah melampaui batas.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan bahwa sound horeg bisa masuk kategori haram jika terbukti mengganggu ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa inti dari larangan tersebut bukan pada perangkat sound-nya, melainkan pada efek yang ditimbulkan.
“Kalau tidak mengganggu, itu bukan lagi sound horeg, melainkan hanya sound system biasa. Tapi sound horeg pada dasarnya memang mengganggu,” jelas Cholil saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan bahwa fatwa haram terhadap sound horeg telah lebih dulu dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur, dengan pertimbangan utama karena aktivitas ini sering mengganggu kenyamanan warga sekitar. Dalam konteks hukum Islam, sesuatu bisa menjadi haram jika ada unsur gangguan atau mudarat terhadap orang lain.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak negatif sound horeg, mulai dari polusi suara, gangguan kesehatan, hingga kerusakan bangunan.
“Sudah ada laporan warga yang kacanya pecah akibat getaran suara. Ini sudah termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang oleh agama,” ujar Kiai Miftah kepada MUIDigital (10/7/2025).
Di tengah polemik ini, berbagai pihak memberikan respons beragam. Beberapa ulama dan tokoh masyarakat mendukung pelarangan sound horeg demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. Sementara itu, sebagian pengusaha sound horeg memilih tidak menanggapi fatwa haram tersebut, dan tetap mengoperasikan perangkatnya pada berbagai acara seperti karnaval dan pesta rakyat.
Pemerintah daerah seperti Pemprov Jawa Timur, serta Kementerian Agama, turut diminta mengambil sikap tegas guna menengahi konflik antara pelaku usaha hiburan dan warga yang terdampak.
Fenomena ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang bagaimana bentuk hiburan rakyat bisa tetap dilestarikan tanpa mengganggu ketertiban umum. Alternatifnya, sound system dapat digunakan dengan volume yang wajar, pada waktu-waktu tertentu, dan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga.
Penataan regulasi dan dialog antara pemangku kepentingan ulama, pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha sound horeg diperlukan agar tradisi hiburan rakyat tetap hidup namun tetap beradab dan tidak menimbulkan kerusakan. (Ang)





