Direktorat Pencatatan Sipil Siapkan Langkah Revolusioner di Bidang Adminduk

Foto : Ilustrasi Administrasi Kependudukan. Sumber Foto : cloud.jpnn.com

Samarinda, Kaltimedia.com – Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pendataan kependudukan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia menginisiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 langkah besar Dukcapil. Tidak hanya itu, untuk kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan Ditjen Dukcapil khususnya Direktorat Pencatatan Sipil (Capil) membuat Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya menyampaikan, menyusun petunjuk teknis guna mendorong masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya atas dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.

“Esensi petunjuk teknis bukan hanya cara membuat sesuatu, tetapi mendorong masyarakat agar bisa mendapatkan hak-haknya dengan mudah dan cepat. Maka tolong esensi buku juknis yang ditonjolkan adalah kemudahan dalam pelayanan Dukcapil,” ujar Dirjen Zudan.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalia mengatakan  dengan lahirnya kebijakan adminduk bertujuan sebagai upaya melindungi masyarakat melalui pemberian identitas dalam dokumen kependudkan diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi yang tumbuh dengan pesat.

Kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil. 14 langkah besar tersebut meliputi pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK. Perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data bisa dibuat di luar domisili.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran. Membangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan. Layanan akta kelahiran online. Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan. Pindah datang tanpa pengantar RT/RW, desa atau kecamatan. Cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK.

“Selain itu, tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA),” pungkas Soraya. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *