
Samarinda, Kaltimedia.com — Polemik perizinan bangun rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kini masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Samarinda.
Rapat ini menghadirkan sejumlah pihak, termasuk anggota lintas komisi DPRD, Camat dan Lurah setempat, Badan Kesbangpol, serta perwakilan RT 24 dan kuasa hukumnya, pada Selasa (8/7/2025).
Forum ini menjadi ajang klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengajuan pembangunan gereja yang belakangan menimbulkan reaksi dari sebagian warga. Permintaan penundaan pembangunan muncul dari kekhawatiran akan dampak sosial di lingkungan sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, El Natan Pasambe, menyampaikan bahwa kehidupan antar umat beragama di wilayah tersebut selama ini berjalan dengan baik tanpa hambatan berarti. Namun, munculnya isu pembangunan rumah ibadah justru menimbulkan dinamika sosial yang baru.
“Situasi di lapangan sebelumnya aman. Saya juga sudah menerima aspirasi dari pihak gereja. Saya tegaskan bahwa pembangunan bisa dilanjutkan selama seluruh tahapan administrasi dipenuhi sesuai aturan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pembangunan rumah ibadah. Harapannya, forum ini mampu menghasilkan solusi yang bisa diterima semua pihak.
Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, turut memberikan penjelasan terkait lokasi rencana pembangunan. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi dan telah bersertifikat atas nama institusi gereja sejak tahun 2018.
“Tidak ada pelarangan ibadah di sini. Yang kami inginkan hanya agar semua proses berjalan sesuai aturan. Dari sisi administrasi, tidak ada masalah. Namun, diperlukan komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat,” ungkap Rahmadi.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Muhammad Zain Mu’in, menyatakan bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah telah diterbitkan setelah melalui proses yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
“Kami tidak hanya menilai di atas dokumen. Verifikasi lapangan dilakukan selama seminggu oleh perwakilan enam agama yang tergabung dalam FKUB. Proses ini terbuka dan melibatkan lurah, camat, serta tokoh masyarakat,” ujar Zain.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan sah secara administratif dan merupakan hasil dari dialog lintas kepercayaan yang intens. (Rfh)
Editor: Ang



