Bunuh Suami dan Sembunyikan Jasad 40 Hari, Perempuan di Jombang Jadi Tersangka

Foto : Ilustrasi Pembunuhan. Sumber: Istimewa.
Foto : Ilustrasi Pembunuhan. Sumber: Istimewa.

Jombang, Kaltimedia.com – Seorang perempuan berinisial FP (47), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Lukman (45). Lebih mengejutkan, jasad korban disembunyikan di rumah kontrakan selama lebih dari 40 hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa FP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah menyusun rencana pembunuhan dengan matang, mulai dari membeli racun hingga menghilangkan barang bukti,” kata Margono, Kamis (26/6/2026).

Menurut hasil penyelidikan, FP membeli racun tikus dan tujuh butir potasium pada 11 Mei 2025. Dua hari kemudian, ia memasukkan empat butir potasium ke dalam botol air minum yang biasa digunakan Lukman di pagi hari.

“Air itu kemudian dikocok agar racunnya larut. Pada 14 Mei, korban meminum air tersebut dan langsung lemas akibat keracunan,” jelas Margono.

Melihat korban dalam kondisi lemah, FP meminta bantuan seorang saksi untuk memindahkan tubuh Lukman dari dapur ke kamar, dengan dalih sang suami tengah mabuk berat. Ia kemudian membuang sisa racun dan membakar beberapa barang untuk menghilangkan jejak.

Namun, hasil autopsi mengungkap fakta lain. Selain tanda-tanda keracunan, tubuh korban juga menunjukkan luka tusuk di dada serta memar di bagian kepala. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau, balok kayu, dua bantal, dan tikar cokelat yang diduga digunakan untuk menutupi jasad korban.

“Ditemukan tanda-tanda penganiayaan dengan senjata tajam dan benda tumpul,” ujar Margono.

Motif di balik pembunuhan ini diduga berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). FP dan Lukman diketahui menikah siri sejak 2014. Namun, hubungan keduanya mulai retak sejak 2019.

“Pelaku mengaku kerap mendapat kekerasan dari korban, hingga akhirnya nekat merencanakan pembunuhan,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap pada Rabu (25/6) pagi, setelah FP menyerahkan diri ke polisi. Kepala Desa Johowinong, Roziun, menyebut jasad korban ditemukan di dalam rumah kontrakan dalam kondisi membusuk.

“Polisi datang memeriksa rumah kosong itu dan menemukan jenazah Pak Haji Lukman bersama istrinya. Bau busuk sudah sangat menyengat dan tubuh korban rusak parah. Diduga sudah meninggal lebih dari 40 hari,” ujar Roziun.

Saat ini, FP ditahan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya faktor-faktor lain dalam kasus ini. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *