KPK Cegah Awang Faroek Pergi ke Luar Negeri, Tessa: Penyidikan Sedang Berjalan

Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak.

Jakarta, Kaltimedia.com – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Adapun penecagahan tersebut, bersangkutan dengan penyidikan, dan telah ditetapkan tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC.

Dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kepada awak media, pihaknya telah mengeluarkan surat mengenai larangan bepergian ke luar negeri.

“Pertanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” katanya, Kamis (26/9/2024) kemarin.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan pihaknya pada 19 September 2024, telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Kendati demikian, dirinya enggak menyampaikan identitas tersangka dimaksud.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini telah berstatus tersangka.

Sebelumnya, pada Senin (23/9) malam, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Awang Faroek Ishak selaku mantan Gubernur Kaltim yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA. (ANG)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *