85 Persen Perumahan di Balikpapan Belum Serahkan Aset ke Pemkot

Sebagian besar pengembang perumahan di Balikpapan belum juga menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota, sehingga menyebabkan sulitnya melakukan perbaikan atau peningkatan infrastruktur. (Foto ilustrasi)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menghadapi kendala dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan. Hingga pertengahan 2025, sebagian besar pengembang belum juga menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah, padahal kawasan-kawasan tersebut telah lama dihuni masyarakat.

Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edi Saputra, menyebutkan bahwa baru belasan dari hampir dua ratus pengembang yang menunaikan kewajibannya.

“Dari sekitar 190 pengembang, baru 15 yang menyerahkan PSU. Sisanya, sekitar 85 hingga 90 persen belum melaksanakan penyerahan. Ini jadi pekerjaan rumah yang besar,” ujar Edi saat ditemui pada Rabu, (25/5/2025).

Situasi ini menyebabkan pemerintah kesulitan melakukan perbaikan atau peningkatan infrastruktur di kawasan-kawasan perumahan tersebut. Banyak fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, taman, hingga lahan fasilitas sosial yang belum resmi menjadi aset pemerintah.

“Bahkan ada perumahan yang sudah dihuni puluhan tahun, tapi PSUnya belum juga diserahkan. Ketika rusak, warga mengadu ke pemerintah, tapi kami tidak bisa intervensi karena belum masuk aset daerah,” jelasnya.

Menurut Edi, kendala administratif menjadi salah satu penghambat utama. Di antaranya ialah dokumen tanah yang masih diagunkan ke bank, belum selesainya proses pemecahan sertifikat, hingga konflik atau sengketa lahan yang belum tuntas.

Langkah Solutif: Bertahap dan Fleksibel

Sebagai solusi, Pemkot Balikpapan membuka opsi penyerahan PSU secara bertahap. Pengembang yang masih aktif diberikan kesempatan untuk menyetor sebagian fasilitas terlebih dahulu, tanpa harus sekaligus.

“Kami terbuka. Tidak harus langsung semua. Bisa mulai dari jalan, nanti baru fasilitas lainnya. Yang penting ada kemauan dan tanggung jawab,” kata Edi.

Ia menambahkan, khusus bagi perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menyediakan relaksasi. Pengembang cukup menyerahkan lahan siap bangun, yang nantinya bisa dibantu pembangunannya oleh Pemkot.

Namun Edi menegaskan, pendekatan ini tidak berlaku untuk perumahan komersial.

“Kalau pengembang perumahan komersial, tidak ada alasan. Mereka sudah terima dana besar dari konsumen, harusnya mereka juga siapkan fasilitas umum sesuai standar,” tegasnya.

Pemerintah berharap para pengembang yang belum memenuhi kewajibannya segera melakukan penyerahan agar tidak terus membebani warga dan mempersulit tata kelola kota. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *