DPRD Samarinda Desak Kejelasan Pembentukan Tim Pengawasan SPMB 2025

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota terkait pembentukan Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Pertemuan tersebut digelar secara tertutup di ruang rapat utama DPRD, Kamis (19/6/2025), dan dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta anggota Komisi IV.

Langkah DPRD ini dipicu oleh belum jelasnya pelibatan legislatif dalam pengawasan proses seleksi siswa baru yang dinilai rawan penyimpangan. Selain itu, pembentukan tim tanpa koordinasi lebih awal dengan dewan menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menjelaskan, dasar pembentukan Tim Pengawas SPMB mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya pengawasan antikorupsi dalam proses penerimaan siswa. Pemkot disebut telah menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan surat penugasan resmi.

Tim ini memiliki tugas mengawal jalannya SPMB sesuai prosedur dan mencegah berbagai praktik kecurangan seperti titipan siswa dan pungutan liar. Selain memastikan jalur penerimaan berjalan adil, keberadaan tim ini juga untuk merespons keluhan masyarakat dari tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan sistem dari zonasi berbasis jarak ke sistem domisili menjadi salah satu isu krusial yang dibahas. Skema baru ini membuat pendaftaran siswa bergantung pada wilayah administratif, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat.

Jumlah rombongan belajar atau kapasitas kelas juga menjadi bahan diskusi. DPRD ingin memastikan pembagian kuota di setiap jalur, mulai afirmasi, mutasi, hingga jalur prestasi, dapat tersampaikan secara terbuka ke publik. Setiap sekolah, lanjutnya, wajib memberikan informasi lengkap melalui kanal resmi masing-masing.

Salah satu usulan yang mencuat dalam forum tersebut adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau tim pengawasan mandiri oleh DPRD sebagai alternatif jika tidak bergabung dengan Tim Pengawas bentukan Pemkot. Hal ini dinilai penting demi menjaga fungsi pengawasan dewan secara optimal.

DPRD menilai keterbukaan dalam pelaksanaan SPMB harus menjadi perhatian utama. Apalagi proses seleksi siswa baru kerap memunculkan polemik setiap tahunnya, terutama di kota besar seperti Samarinda. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak tahap awal.

“Tim ini memang dibentuk berdasarkan instruksi pusat, tapi bukan berarti legislatif tak boleh dilibatkan. Justru DPRD seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan agar kebijakan berjalan transparan,” tegas Novan.

Keputusan akhir mengenai keikutsertaan DPRD masih menunggu rapat internal bersama pimpinan dewan. Namun, Komisi IV telah menyatakan kesiapan menjalankan fungsi kontrol, baik sebagai bagian dari satgas maupun membentuk mekanisme sendiri.

“Yang jelas, kami tidak akan tinggal diam melihat proses ini berjalan tanpa pengawasan,” pungkasnya. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *