
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Hujan deras pada Sabtu (16/11/2023) lalu tidak hanya menimbulkan keresahan bagi warga Kota Samarinda, tapi juga menyebabkan banjir dan lumpur di kawasan Mugirejo, Samarinda Utara.
Peristiwa ini berkebalikan dengan prediksi Wali Kota Samarinda Andi Harun, yang menyebutkan bahwa upaya pembenahan drainase telah berhasil.
Merespon situasi ini, Andi Harun beserta timnya, bersama pihak Kepolisian, Pemprov Kaltim, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, melakukan sidak ke lokasi pada Rabu (20/12/2023).
Rombongan disambut oleh warga dan perwakilan perusahaan, namun pemilik IUP absen, diwakilkan oleh Direktur Operasional PT EGI, Yulianto, dan KTT CV Limbuh, Ander.
Yulianto membantah adanya aktivitas tambang sepanjang tahun 2023, dengan berdalih hanya melakukan perbaikan. Sementara protes warga menyatakan sebaliknya, Andi Harun dengan tegas menanyakan keabsahan aktivitas tersebut.
Setelah melakukan peninjauan, terungkap bahwa kontribusi banjir tersebut bersumber dari kawasan tambang Batu Bara dalam areal Konsesi CV Limbuh yang dikerjakan oleh PT EGI. Terkait temuan tersebut terkonfirmasi pula bahwa pemilik IUP tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2023.
“Dari hasil tinjauan lapangan kita, pertama terkonfirmasi bahwa CV LIMBUH itu RKAB nya 2022, itu disertai dengan kuota 150.000 MT/Tahun. Sementara RKAB tahun 2023 itu tidak ada kuota, hanya RKAB yang disertai dengan kewajiban melakukan perbaikan lingkungan. Sementara dari keterangan masyarakat, sepanjang tahun ini ada kegiatan hauling,” tutur Andi Harun.
Pihak perusahaan sempat berdalih dan tidak mau mengakui kegiatan yang didugakan kepada mereka. Namun akhirnya mengakui dan terbukalah informasi yang sebenarnya.
“Tadi awalnya masih menghindar, tapi setelah saya menjelaskan semua pengetahuan kita tentang CV Limbuh ini dan aktivitas di sini, maka diakui sendiri oleh pihak mereka bahwa memang ada pengangkutan batunya ditaruh di Jetty Citra,” jelasnya.
“Kemudian beberapa lama datanglah KTT nya Limbuh, pak Ander ini. Keterangannya dia akui memang benar tapi itu untuk di stok opname (SO), di RKAB 2023 dari hasil di 2022,” sambungnya.
Ia pun mengkonfirmasi terkait telah disetujui atau belum permohonan SO tersebut.
“Persoalannya, ketika saya tanya apakah sudah disetujui permohonan SO nya dari Pusat/Kementerian, ternyata belum,” seru Andi Harun.
Pihak perusahaan berdalih bahwa RKAB sedang dalam pengurusan, akan tetapi aktivitas Hauling masih berjalan dari keterangan masyarakat yang turut memperlihatkan bukti dokumentasinya.
“Masih dalam pengurusan, tapi aktivitas pemindahan Batu Bara dari CV Limbuh ke Jetty Citra sudah dilakukan. Harusnya dia tidak boleh melakukan aktivitas apapun termasuk pengangkutan dan penjualan, sebelum ada persetujuan yang mereka mohonkan untuk permohonan SO ke RKAB 2023,” lugasnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa tindakan perusahaan adalah ilegal dan kemudian akan ia serahkan pada pihak yang berwenang mengingat ini merupakan wilayah hukum.
“Berarti mereka melakukan kegiatan yang tidak didasari oleh RKAB, sehingga kegiatan tersebut adalah ilegal. Keterangan ini saya serahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, karena itu wilayah hukum,” pungkasnya. (As)



