
Jakarta, Kaltimedia.com– Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melindungi situs judi online.
Dilansir dari Tirto.id, Muhammad Abindra Putra Tayip, salah satu terdakwa dalam perkara ini, mengungkap keberadaan sebuah grup Telegram internal bernama “Service AC”, yang digunakan untuk mengatur lalu lintas situs judi agar lolos dari pemblokiran.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam keterangannya, Abindra menyebut bahwa grup tersebut menjadi sarana koordinasi di antara para anggota untuk menjaga situs-situs judi online tetap aktif dan tidak terblokir oleh sistem Kominfo.
“Kalau sudah disetujui oleh Ketua Tim, kami akan masukkan link-nya ke Google Sheet, lalu dikonversi ke file teks dan dikirimkan ke grup Service AC untuk dipantau,” ungkap Abindra di hadapan majelis hakim.
Grup ini, menurutnya, terdiri dari sejumlah orang yang disebut terlibat, antara lain Syamsul Arifin, Adhi Kismanto, dan Radyka Prima Wicaksana. Nama-nama tersebut juga disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Namun, grup Telegram tersebut mendadak dibubarkan pada malam hari tanggal 20 Oktober 2024, hanya sehari setelah Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, Denden Imadudin Soleh, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.Abindra mengatakan, pembubaran grup dilakukan atas perintah langsung dari Adhi Kismanto. Meski tidak menjelaskan alasan spesifik, ia mengaku hanya menjalankan perintah.
“Saya tidak tahu kenapa, tapi Adhi menyuruh grup itu dihapus malam itu juga,” tambah Abindra.
Kasus ini membuka dugaan kuat adanya keterlibatan oknum di dalam institusi negara yang justru melindungi dan memfasilitasi keberadaan situs-situs judi daring. Pihak penyidik masih terus mendalami peran masing-masing individu yang disebut dalam pengakuan terdakwa.
Kominfo sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan terbaru ini. (Ang)