Aliansi BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Aksi May Day 2025: Kriminalisasi Hak Konstitusional

Foto : Mahasiswa UI Chong Yong Gi, yang ditetapkan sebagai tersangka. Sumber : Instagram BEM UI.
Foto : Mahasiswa UI Chong Yong Gi, yang ditetapkan sebagai tersangka. Sumber : Instagram BEM UI.

Jakarta, Kaltimedia.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (BEM se-UI) mengeluarkan kecaman keras terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di depan Gedung DPR, Jakarta.

Dalam pernyataan sikap yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu (4/6), Aliansi BEM se-UI menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Hak menyampaikan pendapat secara aman dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Langkah aparat ini mencederai prinsip tersebut,” tulis mereka.

Dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan mahasiswa UI: Gregah Seira Ilmi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Cho Yong Gi atau Kevin (nama alternatif yang disebutkan), serta Afif dari Fakultas Ilmu Budaya.

Aliansi tersebut menyampaikan penolakan tegas terhadap segala bentuk tindakan represif dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Mereka menilai kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik represi negara terhadap kebebasan sipil.

BEM se-UI mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membatalkan status tersangka terhadap ke-14 orang tersebut dan menghentikan seluruh proses penyidikan.

Kami mendesak pembebasan tanpa syarat bagi seluruh peserta aksi yang ditangkap,” tegas mereka dalam pernyataannya.

Selain itu, mereka menuntut penghentian praktik kriminalisasi terhadap demonstran dan elemen gerakan rakyat, serta meminta pertanggungjawaban atas kekerasan, intimidasi, dan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama aksi berlangsung. Mereka juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi menyeluruh prosedur pengamanan unjuk rasa di tubuh Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap dua kelompok: sepuluh orang dari peserta aksi dan empat lainnya dari tim medis serta paralegal yang mendampingi unjuk rasa.

Ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh orang adalah pengunjuk rasa, sedangkan empat lainnya berasal dari tim paralegal dan medis,” ujar Ade Ary, Selasa (3/6).

Ia menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak mematuhi perintah pembubaran yang disampaikan oleh aparat secara sah dan berulang.

Tim paralegal ini diduga tidak menuruti perintah untuk membubarkan diri setelah tiga kali diberikan peringatan sesuai ketentuan dalam KUHP,” imbuhnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *