Warga Lapor Peredaran Narkoba, Polisi di Balikpapan Langsung Ringkus Dua Pelaku

Foto : Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu diamankan oleh Pihak Kepolisian Balikpapan. Sumber : Istimewa.
Foto : Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu diamankan oleh Pihak Kepolisian Balikpapan. Sumber : Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com — Laporan masyarakat yang disampaikan lewat kanal aduan online Kapolda Kaltim membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Dua pria ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin (2/6/2025) malam. Salah satu dari mereka diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara tahun ini.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyebutkan bahwa pelaku pertama berinisial ZA (35), warga Gunung Bugis, dan pelaku kedua adalah AG (40), warga Jalan Merpati.

“ZA merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” ungkap Sangidun kepada awak media, Rabu (4/6/2025) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AG, yang kedapatan membawa satu paket sabu. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZA. Petugas segera menindaklanjuti dengan mendatangi kontrakan ZA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu.

Saat hendak diamankan, ZA sempat mencoba membuang barang bukti ke samping rumah, namun berhasil digagalkan oleh petugas. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya 18 paket sabu dengan berat total 13,86 gram brutto, disimpan dalam plastik klip bening.

“Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, empat bundel plastik klip kosong, sendokan sabu dari sedotan, kantong plastik hitam, kotak plastik bekas kacamata, dan satu unit handphone,” tambahnya.

Sementara dari AG, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,28 gram dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ZA mengaku memperoleh dua paket sabu dari seseorang berinisial B. Ia kemudian memecahnya menjadi 18 paket kecil yang siap dijual kembali. Satu paket berisi 5 gram dijual seharga Rp5,4 juta dan hasilnya akan disetorkan ke B.

Keduanya kini menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. (Pcm)


Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *