Gagal Move On, Pemuda di Balikpapan Sebar Konten Pribadi Mantan, Terancam 12 Tahun Penjara

Balikpapan, Kaltimedia.com – Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial NK, warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyebarluaskan konten seksual mantan kekasihnya di media sosial.

Kepolisian Resor Kota Balikpapan, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, berhasil mengungkap kasus ini. Menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto, tindakan tersebut didorong oleh dendam pribadi setelah hubungan asmara NK dengan korban yang berinisial ANP berakhir tak baik.

“Motifnya karena sakit hati. Pelaku kecewa lantaran akun Instagram miliknya tidak dikembalikan oleh korban. Lalu terjadi saling tuntut, hingga pelaku nekat menyebar konten pribadi korban,” jelas Kompol Beny dalam konferensi pers pada Senin, (2/6/2025).

Aksi pelaku tergolong serius. Ia mengganti foto profil akun media sosialnya dengan gambar tak senonoh milik korban. Ia juga mengirimkan foto intim melalui fitur ‘sekali lihat’ di aplikasi pesan instan, termasuk foto yang menampilkan wajah korban bersama alat kelamin pelaku.

“Setelah laporan dari korban, penyelidikan dilakukan dan pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Karang Rejo, Balikpapan Tengah, pada 27 Mei lalu,” jelasnya.

Saat diperiksa, NK mengaku telah mengunggah dua foto korban ke Instagram pada 16 Mei 2025. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua foto bagian tubuh korban, sepuluh video hubungan seksual, tangkapan layar unggahan di Instagram dan TikTok, serta perangkat elektronik seperti iPhone 11 dan flashdisk berisi video pribadi.

Akibat perbuatannya, NK dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

Kompol Beny menegaskan pentingnya menjaga etika dalam berelasi dan menggunakan media digital. Ia mengingatkan para remaja agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dalam hubungan pribadi. (Pcm)

Editor : Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *