Marak Doxing di Samarinda, DPRD Minta Perlindungan Data Warga Diperkuat

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan.

Samarinda – Fenomena penyebaran data pribadi atau doxing yang marak di media sosial menjadi perhatian serius kalangan legislatif di Samarinda.

Praktik ini dinilai tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga membuka celah kejahatan digital yang makin terorganisir di ruang maya kota Tepian.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas akun-akun anonim di media sosial yang tidak hanya membela Pemerintah Kota (Pemkot), tetapi juga menyerang para pengkritik dengan cara yang melanggar hukum.

“Ini bukan lagi sekadar debat digital, ini sudah masuk wilayah pelanggaran hukum. Ketika KTP dan alamat rumah orang mulai tersebar, itu ancaman serius terhadap keamanan warga,” kata Adnan sapaan akrabnya kepada awak media, pada Senin (19/5/2025).

Menurutnya, pola kerja akun-akun anonim yang aktif menebar narasi tandingan terhadap kritik publik terkesan sistematis. Bahkan fenomena ini mengarah pada bentuk baru intimidasi publik secara daring yang sangat berbahaya jika dibiarkan.

Lebih lanjut, Adnan menyoroti lemahnya upaya perlindungan data pribadi di tingkat lokal. Ia menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, implementasinya belum menyentuh hingga ke pemerintah daerah secara maksimal.

“Kalau pelaku di Jakarta bisa ditangkap karena menyebarkan data pribadi, kenapa yang di Samarinda tidak bisa? Ini bukan soal teknis, ini soal niat dan keseriusan,” tegas politisi muda asal Partai Golkar itu.

Ia juga menyampaikan bahwa diamnya Pemkot Samarinda dalam menanggapi isu buzzer bisa menimbulkan asumsi publik bahwa ada pembiaran. Padahal, menurutnya, tanggung jawab menjaga ruang digital tetap sehat juga berada di pundak pemerintah daerah.

“Kalau pemkot bilang tidak terlibat, tunjukkan itu secara nyata. Jangan biarkan masyarakat merasa sendiri saat mereka diserang di media sosial hanya karena menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Adnan mendesak agar aparat kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya yang melibatkan penyebaran data pribadi.

Terakhir kata dia, jika praktik seperti ini dibiarkan, akan merusak ekosistem demokrasi digital di daerah.

“Ini bukan hanya soal dunia maya, ini soal rasa aman warga negara. Jangan sampai masyarakat Samarinda takut bicara hanya karena khawatir identitas mereka dibocorkan,” pungkas Adnan. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *