Mantan Caleg Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penggelapan Uang, Pelapor Mengaku Dapat Ancaman Mistis

Seorang wanita berinisial P alias C, yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) di Kota Balikpapan, dilaporkan ke Polresta Balikpapan oleh Johari atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp850 juta.

BALIKPAPAN – Seorang wanita berinisial P alias C, yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) di Kota Balikpapan, dilaporkan ke Polresta Balikpapan oleh Johari atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp850 juta.

Laporan tersebut telah resmi masuk pada 11 April 2025 dan hingga kini proses hukum masih berjalan.

“Hari ini kami kembali ke Polresta untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar kuasa hukum pelapor, Anisa Ul Mahmudah, Senin (21/4/2025) lalu.

Menurut Anisa, meski terlapor pernah mencalonkan diri sebagai caleg, kasus ini tidak berkaitan dengan partai politik mana pun. P sendiri tidak tercatat sebagai pengurus partai, melainkan hanya menjadi peserta pada pencalonan legislatif sebelumnya.

Kasus bermula pada bulan September 2022, saat pelapor bertemu dengan terlapor. P menawarkan peluang investasi dalam bisnis ikan fillet yang diklaim akan dikirim ke salah satu hotel di Balikpapan.

Pelapor dijanjikan keuntungan cepat dalam 30 hari. Tergiur dengan iming-iming tersebut, pelapor menyerahkan modal awal sebesar Rp10 juta.

Tak lama kemudian, P kembali meminta tambahan dana karena mengaku ada permintaan dari perusahaan katering. Pelapor mengirimkan lagi dana sebesar Rp107 juta, disusul Rp249 juta.

Selanjutnya, P mengusulkan pembelian kapal ikan senilai Rp410 juta. Dengan dalih sebagian modal sudah masuk, pelapor hanya diminta menambah Rp130 juta untuk pelunasan kapal tersebut.

Namun, kapal yang dibeli tidak dapat beroperasi karena persoalan surat-surat dan kerusakan yang perlu diperbaiki. Pelapor pun kembali mengirim dana pinjaman sebesar Rp300 juta yang ia dapatkan dari Bank untuk mengurus kebutuhan tersebut.

Sayangnya, hingga jatuh tempo pembayaran ke bank, pelapor tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana.

Puncaknya terjadi ketika pelapor mendapat kabar bahwa kapal tersebut belum dilunasi ke pemilik awal dan bahkan telah dijual diam-diam oleh terlapor pada Agustus 2023 tanpa sepengetahuannya.

Merasa ditipu, pelapor menuntut pengembalian dana. P kemudian menandatangani perjanjian pengembalian, namun tak ada realisasi hingga kini.

“Kami menduga uang tersebut digunakan untuk gaya hidup hedonis, berpergian keluar kota dan negeri, serta ke klub malam,” tambah Anisa.

Informasi ini juga diperoleh dari unggahan media sosial terlapor dan cerita dari kerabatnya.

Sebelum membuat laporan, pelapor telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, termasuk mendatangi rumah terlapor dan orang tuanya di Balikpapan Barat.

Namun rumah dalam keadaan kosong. Bahkan menurut para tetangga, P sudah sering bermasalah dengan banyak orang.

“Bukan kami saja yang datang menagih, ternyata banyak korban lain juga,” ungkap Anisa.

Anisa juga menyebut bahwa pihaknya menerima pesan dari sejumlah orang yang mengaku menjadi korban serupa, namun takut bersuara karena khawatir uangnya tidak kembali. Pelapor sendiri mengaku sempat mendapat ancaman mistis saat menagih, termasuk dikirimi santet.

“Karena itikad baik tak kunjung ada, bahkan terlapor semakin agresif saat ditagih, maka kami memilih menempuh jalur hukum. Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti dan korban mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Pihak kuasa hukum juga mengajak korban-korban lainnya untuk bersama-sama melapor agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan tidak ada lagi korban selanjutnya. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *