
PENAJAM PASER UTARA – Menyelesaikan perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi salah satu tugas utama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati, meskipun perselisihan hubungan kerja selalu ada, namun dengan adanya tim mediator yang solid, masalah-masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
“Kalau perselisihan hubungan kerja pasti ada. Nah, alhamdulillah kami di sini memiliki tim mediator. Setiap ada masalah, kami berusaha menyelesaikannya dengan baik, dan alhamdulillah bisa terselesaikan. Kami juga sering dipanggil oleh BPRD untuk hearing,” ungkap Ernawati, baru-baru ini.
Salah satu contoh penyelesaian masalah yang berhasil adalah terkait dengan PT PMR dan perusahaan lainnya, yang terjadi pada akhir 2024, lalu.
Ia menjelaskan, beberapa pekerja yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama beberapa bulan akhirnya mendapatkan hak mereka, dan masalah tersebut berhasil diselesaikan secara damai.
Namun, Ernawati menegaskan bahwa jika tidak ada titik temu, mereka akan menyerahkan masalah tersebut kepada pengawas tenaga kerja provinsi.
“Jika sudah tidak ada jalan, kami biasanya akan serahkan ke pengawas tenaga kerja provinsi. Di sini, kami bertugas menampung semua keluhan dan mencari solusi yang adil,” jelas Ernawati.
Selain itu, Disnakertrans PPU juga mengedepankan prinsip tripartit dalam penyelesaian masalah hubungan industrial.
Ernawati menjelaskan bahwa dalam setiap pertemuan atau mediasi, pihaknya melibatkan berbagai unsur, termasuk serikat buruh, serikat pekerja, dan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Lewat lembaga tripartit ini, berbagai kepentingan dapat didengar dan diakomodasi.
“Lembaga tripartit kami melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh yang berafiliasi atau tidak berafiliasi, serta pihak perusahaan melalui Apindo. Dengan adanya Dewan Pengupahan, kita bisa memastikan ada keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” lanjutnya.
Tahun 2025 ini, Ernawati menyebutkan bahwa persoalan terkait gaji yang belum dibayar juga sudah selesai.
Namun, mereka terus mengawasi agar tidak ada lagi masalah serupa yang terjadi di masa mendatang.
Di sisi lain, terkait dengan upah, Ernawati menjelaskan bahwa Kabupaten PPU memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sebesar sekitar Rp3,9 juta.
Meski demikian, beberapa perusahaan di daerah ini memilih untuk mengikuti Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) karena kondisi tertentu, seperti jumlah tenaga kerja yang terbatas dan hasil produksi yang lebih sedikit.
“Rata-rata perusahaan di sini menggunakan UMSK. Namun, ada beberapa perusahaan yang menggunakan UMK, mungkin karena kapasitas perusahaan yang terbatas. Hal ini tentunya berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ernawati berharap ke depannya tidak ada lagi perselisihan yang mengarah pada masalah yang lebih besar.
Pihaknya terus berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak agar hubungan industrial di Kabupaten Penajam Paser Utara tetap harmonis dan berjalan lancar.
“Kami berharap tidak ada lagi aduan terkait masalah hubungan industrial. Kami terus bekerja keras untuk memastikan semua masalah bisa diselesaikan secara baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” serunya. (Cps)