Satreskrim Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Penjual Solar Bersubsidi, AG Ambil Untung Rp5.500 per Liter

Polresta Balikpapan menangkap AG (21), terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,, Kamis (19/12/2024). AG menjual kembali BBM bersubsidi dengan keuntungan hingga Rp5.500 per liter. AG terancam hukuman enam tahun penjara atau denda enam miliar rupiah.

BALIKPAPAN – Tersangka penjual solar bersubisidi diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan, Kamis (19/12/2024). Polisi mengamakn AG (21) setelah ketahuan menjual kembali solar bersubsidi ke masyarakat umum.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Oktober 2024 di Jalan Poros Pulau Balang, KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

AG membeli solar itu di SPBU menggunakan fuel card. Setelah membeli, dia pun langsung menjual kembali dengan untung kurang lebih Rp5.500 per liter

Barang bukti yang disita meliputi 1.000 liter solar bersubsidi, satu unit mobil pika, satu kartu Fuel Card (FC), satu unit mesin pompa elektrik, jeriken, serta bukti pembelian BBM bersubsidi dari SPBU.  

Tersangka membeli BBM dengan harga subsidi dan menjualnya kembali dengan harga hingga Rp11ribu per liter.

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir, meskipun tidak dilakukan setiap hari.

“BBM yang dijual langsung ke masyarakat umum atau pihak tertentu yang memesan untuk kebutuhan pekerjaan mereka,” tambahnya.  

Hingga saat ini,polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.  

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Ancaman hukuman bagi Tersangka adalah pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga enam miliar rupiah,” tegas Beni. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *