
PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan upaya penataan lahan bekas PT Dwi Mekar Persada (DMP) yang telah dicabut izin lokasinya. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada warga yang berhak.
Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kelurahan, dan Kecamatan Penajam.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa pertemuan kedua telah dilakukan dengan Kejaksaan serta pihak kelurahan dan kecamatan terkait.
“Kita sedang melakukan penataan dan pendataan lahan-lahan yang diklaim oleh warga. Kami sedang mengecek data-datanya, dan pendampingan dari Kejaksaan akan terus berlanjut,” ujar Nicko, Rabu (5/3/2025).
Meskipun ada banyak klaim terhadap lahan tersebut, Nicko menegaskan bahwa tidak ada sengketa terkait lahan itu.
“Lahan ini sebenarnya sudah dicabut izin lokasinya dan kepemilikan perusahaannya sudah berakhir. Sekarang kami sedang memastikan apakah klaim warga memiliki dasar hukum atau hanya klaim sepihak tanpa bukti yang jelas,” tambahnya.
Lahan bekas PT DMP, yang sudah beroperasi selama lebih dari sepuluh tahun, kini dalam proses penataan ulang.
“Kami harus memeriksa apakah warga yang mengklaim lahan ini memiliki surat atau hanya klaim yang tidak berdasar. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa penataan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Nicko.
Terkait jumlah warga yang mengklaim lahan tersebut, pihak Pemkab PPU belum dapat memberikan angka pasti.
“Klaim terhadap lahan ini cukup banyak, dan kami akan meminta Kelurahan untuk mendata ulang sekaligus melengkapi bukti-bukti kepemilikan, termasuk gambar peta yang diperlukan,” jelas Nicko.
Perlu diketahui bahwa PT DMP sudah tidak lagi terdaftar sebagai perusahaan yang beroperasi, dan lahan yang dulu dikuasai perusahaan tersebut kini dalam proses pemulihan haknya untuk diserahkan kepada warga yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penataan lahan ini diharapkan dapat selesai dengan baik, memberikan kepastian hukum, dan memastikan bahwa lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT DMP dapat dimanfaatkan oleh warga yang berhak secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam hal ini PT DMP tidak dilibatkan karena perusahaannya sudah tidak eksisting,” imbuhnya. (Cps)