Diresmikan Presiden Prabowo Subianto Hari Ini, Danantara Bakal Kelola Aset Rp14 Ribu Triliun Lebih

Kantor Danantara. Sumber foto: Tempo

JAKARTA – Daya Anagata Nusantara atau Danantara diresmikan Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin (24/2/2025). Proyek yang bertugas mengelola investasi baru di dalam negeri ini memiliki nilai investasi yang fantastis. Dikutip dari CNBC Indonesia, Prabowo mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp326 triliun.

“Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” kata Prabowo Subianto dalam forum internasional World Government Summit pada Kamis (13/2/2025).

Danantara bertugas sebagai pendorong perekonomian Indonesia lebih cepat dari sebelumnya. Termasuk untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen. “Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” kata Prabowo.

Adapun evaluasi awal badan ini lebih dari US$ 900 miliar Aset Dalam Pengelolaan (AUM), atau setara Rp14.710 triliun. Investasi di Danantara ini bermacam-macam. Mulai dari sumber daya alam sampai aset negara akan dikelolaa ke dalam proyek berkelanjutan. Sehingga diharapkan dapat memberikan dampak di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.

Sebagai badan pengelola investasi, nantinya BPI Danantara akan mengelola seluruh aset-aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan berfokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Model pengelolaan Danantara disebut mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Danantara juga tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan pada hasil sidang paripura pada 4 Februari 2025 lalu. (pri)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *