
BERI KETERANGAN – Calon Bupati Kukar nomor urut 01 Edi Damansyah berikan keterangan, Senin (24/2/2025). Ist
TENGGARONG – Mahkamah Konstitusi telah mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati Kutai Kartanegara nomor urut 01 Edi Damansyah. Putusan itu terkait masa jabatan Edi Damansyah yang sudah dua periode. Untuk itu, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
Usai putusan itu, pasangan calon nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solohin memberikan respons. Edi Damansyah meminta kepada para pendukung untuk menjaga kondusifitas pasca putusan dan jelang pemungutan suara ulang nanti. “Kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Pembacaan putusan juga telah disampaikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Edi, Senin (24/2/2025).
Dikutip dari laman Detik, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan periode pertama Edi Damansyah terhitung sejak 9 April 2018 sampai 25 Februari 2021, yakni selama 2 tahun 10 bulan. Sedangkan, untuk periode kedua dijalani secara penuh sejak 26 Februari 2021 sampai dilantiknya bupati hasil Pilkada 2024.
Selain itu, Guntur menyampaikan juga terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024. Namun, KPU menjawab jika seluruh rangkaian pelaksanaan pencalonan Pilkada Kutai Kertanegara telah sesuai dengan ketentuan PKPU 8/2024.
Guntur menilai seharusnya masa jabatan Edi dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD. II/TAHUN 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 Oktober 2017. Edi saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kertanegara dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas Bupati Kutai Kertanegara.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) adalah telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode,” ujar Guntur.
“Menimbang bahwa oleh karena masa jabatan calon Bupati Edi Damansyah telah terbukti melewati/melebihi dua periode, maka menurut Mahkamah Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Oleh karena itu, hal demikian jelas telah melanggar atau menciderai prinsip penyelengaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” imbuh dia. (pri)



