
Samarinda – Pemilik lahan yang mengklaim sebagian Gedung Olahraga di Komplek Polder Air Hitam, bakal dipanggil DPRD Kota Samarinda, agar permasalahan soal sengketa lahan ini tidak terlalu berlarut-larut.
Persoalan sengketa ini mencuat setelah
Seperti yang diketahui, bahwa beberapa gedung olahraga yang ada di kawasan tersebut berdiri di atas lahan yang diklaim oleh warga, salah satunya yakni Khairil Anwar.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebut bahwa Khairil mengakui jika sebagian lahan itu miliknya. Hal itu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Gedung atau Padepokan Pencak Silat.
Untuk itu, bersama BPKAD, DPRD Samarinda melakukan pertemuan untuk membahas masalah tersebut dan mencari solusi yang konkret, pada Rabu (19/2). Di mana dalam pertemuan ini menyepakati untuk menelusuri pencarian dokumen tersebut, sebab sekitar 10 tahun baru kembali muncul persoalannya.
“Kami akan mendampingi masyarakat, tetapi harus jelas dulu koordinatnya. Jangan sampai terjadi kesalahan pembayaran ganti rugi, karena berdasarkan catatan, lahan tersebut sudah pernah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda,” kata Samri.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda juga meminta kepada pemilik lahan untuk mengajukan permohonan titik koordinat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini penting untuk memastikan posisi lahan yang diklaim sebelum ada langkah penyelesaian bersama pemerintah.
Samri menegaskan, bahwa persoalan masalah sengketa ini harus segera diselesaikan dan dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Sehingga dirinya meminta waktu lebih dalam melakukan penelusuran.
“Karena hanya pemilik lahan yang bisa mengajukan titik koordinatnya ke BPN, nanti BPN yang akan turun memastikan titiknya setelah mereka melapor, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa sejak 2013 pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan titik koordinat pemilik lahan, dan ada enam pemilik sertifikat, termasuk Khairil Anwar.
Yusdi mengatakan, pengajuan koordinat hanya bisa dilakukan oleh pemegang sertifikat. Untuk itu, Ia meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke BPN agar bisa diketahui kebenarannya dengan harapan persoalan ini cepat terselesaikan dengan baik.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai. Tinggal bagaimana dari pihak pemilik lahan mengajukan pengembalian batasnya ke pemerintah,” ucap Yusdi. (Adv/dy)



