Tahun 2025 Perlindungan Pekerja Rentan di Balikpapan Ditingkatkan

Kepala Disnaker, Ani Mufaidah.

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan. Kepala Disnaker, Ani Mufaidah, mengumumkan rencana program BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja rentan yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Program ini memberikan perlindungan berupa santunan kematian dan kecelakaan kerja.

Menurut Ani, program ini menyasar kelompok pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti petani, nelayan, penyandang disabilitas, buruh harian lepas, dan pelaku UMKM mandiri. Fokus utama adalah pada pekerja mandiri seperti pedagang kecil atau penjual keliling yang tidak memiliki karyawan.

“Ini untuk mereka yang benar-benar bekerja mandiri, misalnya penjual bakso keliling atau buruh harian yang tidak terikat perusahaan,” ujar Ani.

Pendataan calon penerima akan dilakukan melalui kecamatan masing-masing, sementara pendaftarannya di kelurahan tempat tinggal peserta. Kuota penerima program ini dibatasi untuk 8.000 orang, sehingga masyarakat diimbau segera mendaftar saat program dibuka.

“Kami fokus pada pekerja yang sangat rentan, seperti kuli bangunan yang bekerja harian tanpa ikatan perusahaan,” tambah Ani.

Sebelum program diluncurkan, Pemerintah Kota Balikpapan akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan. Pemerintah berharap program ini dapat berjalan efektif, memberikan perlindungan sosial, dan meminimalkan risiko ekonomi yang sering dihadapi pekerja rentan.

Melalui inisiatif ini, Balikpapan berkomitmen menciptakan jaring pengaman sosial untuk kelompok pekerja rentan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. (KM2)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *