
BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan terus menggencarkan upaya penertiban terhadap pom mini ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Setelah sebelumnya menyasar area jalan utama dan kawasan tertib lalu lintas, kini pengawasan akan diperluas hingga ke pemukiman warga.
Langkah ini dilakukan guna meminimalkan risiko bahaya bagi masyarakat sekitar, seperti kebakaran atau ledakan, yang dapat dipicu oleh operasional pom mini ilegal.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyampaikan bahwa penertiban di lingkungan pemukiman menjadi prioritas baru karena dampak yang ditimbulkan dapat lebih serius.
“Pom mini ilegal yang beroperasi di tengah-tengah masyarakat memiliki risiko besar, tidak hanya membahayakan keamanan lingkungan tetapi juga melanggar aturan hukum,” ungkap Boedi kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Sejak April lalu, Satpol PP telah berhasil menyita 40 unit pom mini ilegal yang tidak memenuhi standar operasional. Semua pom mini tersebut dinyatakan tidak layak dan kini menunggu proses pemusnahan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Boedi menambahkan, pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha terkait pentingnya memenuhi persyaratan legalitas usaha bahan bakar minyak (BBM).
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi izin usaha resmi, kelayakan alat pengukur (tera mesin), serta penyediaan alat pemadam kebakaran untuk mengantisipasi situasi darurat.
Satpol PP berharap, dengan razia yang lebih luas hingga pelosok pemukiman, para pelaku usaha ilegal akan sadar pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi masyarakat. Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga upaya melindungi keselamatan publik dari potensi bahaya yang mengancam,” ujar Boedi.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Balikpapan optimistis dapat menekan praktik usaha BBM ilegal sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (KM2)





