
BALIKPAPAN – Dalam pers rilis yang digelar di Mako Polresta pada Selasa (23/02/2021), Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa mengungkap penangkapan residivis yang kembali berulah dengan hal yang serupa.
Kedua residivis tersebut berinisial RP (28) dan RA (24) yang menjadi kurir sabu-sabu, yang kini sudah berhasil diamankan.
“Kedua pelaku ini residivis dengan kasus yang sama, yakni narkoba. Mereka baru keluar dari penjara,” terang AKBP Sebpril.
Pengedar barang haram tersebut RP dan RA dibekuk oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 19.00 Wita di Gang Sepakat, RT 43 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,13 Kilogram yang berada ditangan pelaku. Barang haram tersebut milik seseorang berinisial AM, yang kini masuk DPO.
“Pemiliknya DPO, masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Bahkan lanjut AKBP Sebpril, dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir barang haram ini, RP dan RA mendapat upah sebesar Rp 15 juta dari AM.
“Dari pengakuan, mereka hanya kuri. Diupah Rp 15 juta oleh AM,” lanjutnya.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Balikpapan, yang dimana dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. (pcm)
Editor: (dy)





