Sembunyikan Sabu ke Dalam Bungkus Rokok, Wanita Asal Jahab Kukar Diamankan Polisi

Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap DWK saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) di Jalan Dr. F.L. Thobing, Desa Rempanga. (Sumber foto: Polres Kukar)

TENGGARONG – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara tak berhenti melawan narkoba. Kali ini, personel Polres Kukar menangkap seorang perempuan berinisial DWK. Perempuan berumur 24 tahun ini tertangkap tangan membawa sabu di Jalan Dr. F.L. Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Jumat (6/12/2024).

Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

Warga asal Kelurahan Jahab, Tenggarong mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu ke dalam bungkus rokok.

Polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 0,70 gram. 

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menyatakan bahwa DWK sudah lama menjadi target operasi polisi karena aktivitasnya sebagai kurir narkoba yang telah berlangsung selama setahun terakhir.

“Tersangka menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok, yang rencananya akan diantarkan kepada pembeli. Namun, kami berhasil mencegatnya sebelum transaksi terjadi,” ungkap AKP Elnath, Senin (9/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DWK mengakui bahwa dirinya telah menjadi pengedar sabu sejak setahun terakhir. 

Dia berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan dari bandar kepada pembeli di wilayah Loa Kulu dan sekitarnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polisi juga mengamankan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. DWK kini ditahan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” kata AKP Elnath.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam bisnis gelap narkotika. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kutai Kartanegara. (*/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *