Polda Kaltim Amankan Sabu Seberat 8Kg, Sang Kurir Mengaku Dapat dari Orang Malaysia

Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Kaltim, Kamis 21 Oktober 2024

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di daerah Makroman. Pada pukul 18.00 Wita, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R yang membawa 50 gram sabu di saku celananya.

Operasi ini dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, di tiga lokasi berbeda, yaitu sebuah rumah makan di Jalan Makroman, Samarinda, sebuah ruko di Jalan Sungai Lima, Kecamatan Anggana, Kukar, dan sebuah rumah di tepi Sungai Handil, Kecamatan Anggana, Kukar.

“Setelah diinterogasi, tersangka R menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di sebuah ruko di Anggana. Dari situ, kami menemukan 12 bal paket sabu,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya, Kamis (21/11/2024).

Pengembangan membawa polisi ke lokasi ketiga yakni di sebuah rumah di tepi Sungai Handil. Di sana ditemukan tujuh kilogram sabu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 30 bungkus sabu dengan berat bruto 8.079gram atau netto 7.660 gram, senilai Rp12,18 miliar.

“Sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 80.790 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kompol Rhezky.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu timbangan digital, dua tas ransel, satu bundel plastik klip dan satu sepeda motor. Tersangka R kini ditahan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut pengakuan R, sabu tersebut berasal dari bosnya, seorang warga negara Malaysia. Dia sudah dua kali menerima barang dari Malaysia. Pertama seberat lima kilogram yang sudah habis terjual dan kali ini sebanyak 10 kilogram. Di mana delapan kilogram masih tersisa.

“Barang dikirim melalui kurir dari Malaysia ke Anggana tanpa interaksi langsung antara R dan kurir,” terang Kompol Rhezky.

R mengaku bahwa sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil sesuai perintah bosnya, mulai dari 50 gram hingga 10 gram untuk dijual secara eceran.

Polda Kaltim terus mendalami kasus ini. Termasuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” pungkas Kompol Rhezky. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *