
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Sejak April 2024, Satpol PP terus melakukan penertiban keberadaan penjualan bahan bakar minyak (BBM eceran) dan pom mini yang masih banyak beredar di Kota Balikpapan, hingga saat ini.
Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, sampai saat ini ada sekitar puluhan mesin pom mini bermasalah yang terjaring razia, mulai dari ketertiban melakukan niaga BBM di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), izin tera mesin, ketersediaan APAR, serta kerja sama pemegang izin usaha niaga umum.
Ada pun terkait tindaklanjut dari langkah penertiban keberadaan pom mini ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dari hasil putusan sidang oleh PN Balikpapan, 90 persen mesin pom mini yang terjaring razia akan dilakukan pemusnahan.
“Keputusan, termasuk yang memusnahkan itu dari pihak pengadilan,” kata Boedi, Minggu (3/11/2024).
Setelah razia ini, pengawasan tetap dilakukan. Kendati mulai mendekati masa Pilkada 2024, Boedi menyampaikan, razia pom mini akan kembali dilakukan penertiban kembali setelah masa tahapan Pilkada 2024 rampung.
Boedi menuturkan, penertiban yang akan dilakukan selanjutnya tidak hanya menyasar kawasan tertib lalu lintas (KTL), Jalan Nasional, sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan, namun juga akan melingkupi hingga seluruh titik kawasan demi estetika dan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) kota Balikpapan.
“Sampai mereka betul-betul memiliki izin yang lengkap mencakup tera mesin, ketersediaan APAR, serta kerja sama pemegang izin usaha niaga umum,” tukasnya.
Sebagai informasi, pada April 2024, sebanyak 16 mesin pom mini di sepanjang Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman hingga Syarifuddin Yoes dan MT Haryono dilakukan razia oleh Satpol PP bersama tim gabungan. Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim mengatakan, tujuan razia ini untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik pom mini terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu. (adv)





