BALIKPAPAN – Pasca penertiban pada 6 September 2023 lalu, Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali terlihat berjualan di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Pasar Klandasan, Balikpapan.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Slamet Imam Santoso menyatakan, bahwa seharusnya pedagang dan semua pihak terkait mematuhi komitmen bersama yang telah disepakati.
“PKL seharusnya bisa paham area mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial kawasan Pasar Klandasan,” kata Imam, Kamis (8/8/2024).
Ia berharap PKL dapat memahami dan menyadari bahwa berjualan di sepanjang tepi pantai Pasar Klandasan tidak diperbolehkan karena merupakan fasilitas umum milik bersama.
Meski demikian, lanjut dia, bahwa saat ini Dinas Perdagangan telah mengeluarkan surat teguran kepada PKL tersebut. Namun,
perlunya adanya langkah-langkah tambahan untuk mencegah semakin banyaknya PKL yang menempati area itu.
“Pihaknya meminta agar masalah ini segera diselesaikan, termasuk melaporkannya kepada Satpol PP. Sehingga Satpol PP bisa melakukan pengawasan kepada PKL di area tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki rencana pembangunan kawasan kuliner di area tersebut. Sehingga kawasan ini akan terbuka dengan pemandangan langsung ke laut.
“Semua pihak harusnya dapat menaati komitmen dan aturan yang ada. Jangan ragu dan tarik ulur, harus konsisten sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya. (Adv)