Mahasiswa Tuntut Pj Gubernur Copot Sekda Kaltim Terkait Dugaan Maladministrasi, Kepala Inspektorat Kaltim Sebut Bakal Ada Sanksi Tertulis

Mahasiswa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimatan Timur (AMPL-KT) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (11/7/2024).

SAMARINDA – Mahasiswa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimatan Timur (AMPL-KT) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (11/7/2024). Aksi tersebut menuntut pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov yang diduga melakukan maladministrasi perihal Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) beberapa waktu lalu.

“Sebagai petinggi daerah seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya bukan yang salah dengan melawan aturan dan hukum yang berlaku,” ucap Koordinator Lapangan (Korlap), Taufikkudin saat melakukan orasi.

Ditambahkan orasi ketua AMPL-KT, Agus Setiawan meminta Pj Gubernur Kaltim untuk memberik sanksi Sekda Kaltim beserta rombongan tersebut yang melakukan maladministrasi. Pihaknya menilai hal tersebut justru mencoreng nama baik Pemprov Kaltim.

“Kami meminta kepada Pj Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi serta mencopot sekda Kaltim beserta pelaku PDLN yang telah mencoreng nama baik Pemprov kaltim. Kalau perlu meminta kepada Sekda Kaltim untuk mundur dari jabatannya karena lalai dan tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah,” tegas Agus.

Dalam kesempatan itu, Pihak Pemprov Kaltim yang diwakili Kepala Inspektorat Kaltim, M. Irfan Prananta, Kabiro pemerintahan Pemprov kaltim, Siti Sugianti dab beserta jajaran lain Pemprov Kaltim menerima para mahasiswa untuk melakukan audensi lebih lanjut.

Sementara, pihak Pemprov melalui inspektorat menyebut pihaknya sudah memberikan sanksi tertulis kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang melakukan PDLN.

“Dari hasil verifikasi dan validasi yang kami lakukan, terdapat dua belas orang terdiri dari enam eksekutif dan enam legislatif,” ungkapnya.

“Kami sudah menyurati Pj gubernur untuk memberikan sanksi tertulis terhadap Sekda Kaltim beserta jajaran yang melakukan PDLN ke Serawak Malaysia. Sedangkan legislatif, kami sudah melayangkan surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim untuk memberikan teguran kepada anggota yang telah melanggar aturan. Sebab, kami dari Inspektorat tidak punya wewenang untuk menegur langsung kepada anggota legislatif karena ranah kami hanya di ASN,” tambahnya.

Menanggapi itu, Agus juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan aksi pihaknya mendapat respon dari Biro Ekonomi Pemprov kaltim yang menyatakan bahwa PDLN tersebut menggunakan anggaran pribadi bukan dari APBD kaltim.

“Kalau memang penuturan yang disampaikan oleh Biro Ekonomi kepada kami yang mengatakan bahwa PDLN menggunakan anggaran sendiri, berarti kalau memang penuturan yang disampaikan oleh Biro Ekonomi kepada kami yang mengatakan bahwa PDLN menggunakan anggaran sendiri berarti itu sudah masuk ke dalam gratifikasi,” sanggahnya.

“Untuk itu, kami meminta kepada inspektorat kaltim untuk memeriksa kembali oknum-oknum yang melakukan PDLN yang melanggar aturan,” lanjutnya.

Terkait informasi tersebut, Inspektorat pun akan memanggil dan evaluasi kembali terhadap oknum-oknum yang bersangkutan.

“Jujur, saya sendiri baru mengetahui itu bahwa ada PDLN yang menggunakan anggaran pribadi. Tapi saya akan mendalaminya lagi apakah betul apa yang disampaikan oleh biro ekonomi kepada kalian atau hanya untuk mengamankan dirinya saja,” tegas Irfan. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *