
BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Porlesta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial AN (26), terkait kasus tidak pidana penipuan berkedok model iklan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, mengatakan bahwa tersangka merupakan oknum warga Bogor, Jawa Barat. Sedangkan korban adalah warga Balikpapan.
Kasus penipuan ini bermula saat ibu korban, ingin mendaftarkan anaknya sebagai model di tempat tersangka pada Juni 2023 silam.
Hal itu batal, namun komunikasi antara tersangka dengan ibu korban tetap berlanjut. Belakangan tersangka menawari anak korban untuk menjadi ikon di sebuah mal di kawasan Sentul, Bogor.
“Ibu korban percaya dan menyerahkan uang senilai Rp 70 juta, yang ditransfer ke rekening tersangka sebanyak tiga kali,” kata Wirawan saat jumpa pers, Rabu (8/5/2024).
Bukti transfer tersebut menjadi salah satu barang bukti. Selain itu juga tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan korban dan rekening koran.
Dia melanjutkan, setelah menyerahkan uang dan menunggu cukup lama, janji AN tak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya melaporkan AN ke Polresta Balikpapan pada akhir Desember 2032 lalu.
“Setelah mendapat laporan, kami bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan tersangka di Bogor,” ungkap Wirawan.
Wirawan menambahkan, tersangka AN memang dikenal memiliki sanggar tari dan kesenian. Bahkan, sanggar tari AN diketahui beberapa kali terlibat dalam acara televisi.
Hasil pendalaman, aksi bejat AN tak hanya sekali. Laporan penipuan yang dilakukannya juga sudah masuk di Polres Bogor, Jawa Barat.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ucap Wirawan. (Pcm)