
BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap pria berinisial ME (34), lantaran nekat melakukan aksi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan, menjelaskan ME diamankan pada Kamis, 18 April 2024 lalu di Jalan Soekarno Hatta, KM 10, Balikpapan Utara.
“Diamankan juga barang bukti satu unit mobil Avanza, satu buah jerigen berisi 30 liter BBM pertalite, selang panjang 1,5 meter, dua buah mesin pompa, dua buah drum, serta mesin pom mini,” kata Wirawan saat jumpa pers, Rabu (8/5/2024).
Wirawan melanjutkan, dalam aksinya pelaku membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dan pertamax di SPBU. Kemudian dua jenis BBM tersebut dicampur dan menjualnya kembali menggunakan pom mini dengan harga pertamax, yakni Rp 15 ribu per liter.
“Jadi, pertalite ini dicampur dengan pertamax. Kemudian dia jual menggunakan pom mini dengan harga pertamax. Tentu ini merugikan pembeli,” ucapnya.
Wirawan melanjutkan, pom mini yang digunakan pelaku untuk sarana penjualan turut diamankan karena tidak sesuai dengan standar seperti yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
“Dalam surat edaran itu kita ketahui bersama bahwa pom mini harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti harus dilengkapi dengan APAR atau alat pemadam api ringan, alat tera dan lainnya. Persyaratan itu tidak dipenuhi,” tuturnya.
Kepada aparat ME mengaku sudah beroperasi kurang lebih tiga bulan terakhir. Kini dia mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan atas perbuatannya.
“Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun,” serunya. (Pcm)