
PENAJAM PASER UTARA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar forum komunikasi dengan pemangku kepentingan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) PPU pada Rabu (8/5/2024).
Forum komunikasi ini digelar dengan tujuan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), implementasi program serta monitoring dan evaluasi serta fasilitasi pelayanan peserta program JKN-KIS tanpa diskriminasi.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah PPU Tohar, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sarman Palipadang, Kepala Kantor BPJS Kabupaten PPU Ivanna Simanjuntak serta para kepala perangkat daerah terkait di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU hadir.
Tohar menyebut bahwa Pemkab PPU memiliki hak dan kewajiban terkait program pelayanan kesehatan dasar.
“Pemkab PPU punya kepentingan dengan BPJS Kesehatan, terkait hak dan kewajiban program pelayanan kesehatan dasar, sehingga akuntabilitasnya harus dikedepankan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sarman Palipadang menyampaikan pokok-pokok pembahasan seperti cakupan kepesertaan, monitoring pembayaran iuran, pelayanan kesehatan serta regulasi terbaru.
Sarman menerangkan, per tanggal 1 Mei 2024 capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten PPU mencapai angka 99,92 persen dengan tingkat keaktifan di angka 91,36 persen.
Selain itu, Sarman menjelaskan salah satu regulasi terbaru yaitu integrasi layanan informasi dan pengaduan CHIKA dan Pandawa.
“Per tanggal 1 April 2024 sudah diintegrasikan, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan informasi atau pengaduan ke sistem Pandawa saja di nomor 08118165165.” terangnya.
Melalui forum ini, salah satu dukungan yang diharapkan oleh BPJS Kesehatan kepada Pemda PPU agar dapat mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat melakukan skrining kesehatan di Aplikasi Mobile JKN atau Web Skrining. (Cps)