PENAJAM PASER UTARA – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, Selasa (26/3/2024), di Gedung Paripurna DPRD PPU.
Laporan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah. LKPJ ini juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023 yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025.
“Ruang lingkup sistematika penyusunan LKPJ ini memaparkan tentang kebijakan umum pemerintah daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” ungkapnya.
Jelas Marbun, arah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah disepakati bersama dan tetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Visi jangka panjang 20 (dua puluh) tahun yang hendak kita capai sesuai dengan RPJP PPU 2005 – 2025 adalah terwujudnya kabupaten PPU yang berakhlak baik, mandiri, sehat dan sejahtera berbasis pada ekonomi kerakyatan,” katanya.
Visi jangka panjang tersebut diterjemahkan kedalam visi jangka menengah 5 (lima) tahun dan saat ini tengah memasuki lima tahunan kelima dari RPJP dengan visi yakni terwujudnya kabupaten PPU yang maju, modern dan religious. Dengan penjabaran terwujudnya PPU maju adalah meningkatnya kualitas SDM, tingkat kemakmuran, dan kemantapan sistem dan kelembagaan politik dan hukum.
Selain itu terwujudnya kabupaten PPU yang Modern adalah mampu dan setara dalam menerapkan dan mensinergikan prinsip tatakelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat, dengan kemajuan teknologi kekinian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Serta terwujudnya kabupaten PPU yang religius dalam arti mewujudkan kehidupan masyarakat sejajar, sederajat dan seimbang 4 dunia dan akhirat menuju masyarakat berakhlak mulia, aman dan damai serta hidup berdampingan antara sesama pemeluk agama, dilandaskan Lakum diinukum Waliyadiin dan Pancasila,” serunya. (Cps)