
BALIKPAPAN – Seorang pemuda berinisial A (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan. A berurusan dengan hukum atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 4 tahun di Perumahan Graha Indah, Balikpapan Utara, beberapa hari lalu.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, AKP Robert Davis menjelaskan, kejadian pada 14 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 Wita.
Bermula saat orang tua korban datang ke rumah keluarga pelaku untuk memperbaiki AC. Namun saat itu alat yang dibawa kurang, sehingga meminta A untuk mengambilnya di rumah mereka.
“Tapi A ini tidak tahu rumahnya (orang tua korban). Akhirnya meminta anaknya (korban) untuk mengantar,” kata Robert, Senin (18/3/2024).
Setelah mengambil alat yang diperlukan, A membawa korban ke tempat lain dan melakukan aksi pencabulan. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Setelah terungkap aksi pencabulannya, anggota kepolisian langsung mengamankan pelaku,” tuturnya.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah menambahkan, kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik, namun asesmen masih berlangsung.
“Kami menunggu hasil UPTD PPA untuk mengetahui perkembangan psikis korban,” ucapnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun karena perbuatannya yang tercela. (Pcm)