
BALIKPAPAN – Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang bandar togel berinisial SG (47) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur IPTU Syafaruddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 21.30 Wita tentang aktivitas jual beli nomer toto gelap (Togel) di daerah tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 Wita, tim mencurigai seorang pria gemuk (SG) yang duduk di pinggir jalan,” katanya, Kamis (14/3/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti-bukti seperti rekapan nomer permainan togel, pulpen, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 750.000 hasil penjualan judi Togel.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga disita untuk kepentingan sidang di pengadilan nanti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah Balikpapan Timur,” ucapnya. (Pcm)



