Langgar Perda, Polsek Balikpapan Selatan Amankan Penjual Miras Tak Berizin

Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Penjual miras tersebut terciduk dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Penangkapan pada Rabu, 13 Maret 2024, kemarin sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Penjual miras tersebut terciduk dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Penangkapan pada Rabu, 13 Maret 2024, kemarin sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Pelaku berinisial M (51), terbukti melanggar Perda No16 Tahun 2000 tentang ketentuan penjualan minuman keras di Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit mengatakan, awalnya Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras selama bulan Ramadhan.

Unit Buser langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi alamat yang dilaporkan di Jalan Sepinggan Baru.

“Setelah melakukan tanya jawab dan pemeriksaan, ditemukan 22 botol minuman keras tanpa izin di rumah toko tersebut,” kata Abu Sangit, Kamis (14/3/2024).

Kepolisian mengamankan barang bukti empat botol anggur merah cap orang tua, enam botol anggur kolesom, empat botol anggur singa raja, tiga botol biru hitam merk guens, dan saty botol anggur hijau Api.

“Terduga pelaku bersama dengan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kegiatan operasi, lanjut Abu Sangit, berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali.

“Hal ini merupakan upaya Polsek Balikpapan Selatan dalam memberantas penjualan minuman keras ilegal,” ucapnya. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *