Pj. Gubernur Kaltim Resmikan Penangkaran Rusa Sambar Milik Pemkab PPU

Penangkaran rusa sambar milik Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berada tepat di belakang kantor Bupati PPU, kilometer 09 Nipah-Nipah ini diresmikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik usai menghadiri kegiatan upacara HUT PPU ke-22, Minggu (10/3/2024) siang.

PENAJAM PASER UTARA – Penangkaran rusa sambar milik Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berada tepat di belakang kantor Bupati PPU, kilometer 09 Nipah-Nipah ini diresmikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik usai menghadiri kegiatan upacara HUT PPU ke-22, Minggu (10/3/2024) siang. Kegiatan peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Pj Gubernur Kaltim didampingi Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun.

Akmal Malik mengatakan selama ini masyarakat jika melintas di kabupaten PPU dapat menyaksikan rusa tepat didepan kantor bupati PPU. Tetapi rusa-rusa tersebut hanya dalam bentuk patung yang terbuat dari besi.

“Makanya saya bilang tugas kita salah satunya adalah melestarikan lingkungan, dan ekosistem. Nah makanya saya tanya kepada pemerintah PPU apa yang telah dilakukan dalam pelestarian simbol-simbonya,” ucapnya.

Tambahnya, jangan hanya Pemprov yang melakukan pelestarian rusa sambar tersebut. Karena hewan tersebut merupakan simbolnya PPU sehingga dapat dikatakan itu menjadi tugas pemda PPU dalam melestarikan hewan yang menjadi ikon daerahnya itu.

“Jangan hanya berani pelihara rusa-rusa besi saja atau patungnya, tetapi berani memelihara atau mengembangkan aslinya yang hidup karena kita ditugaskan untuk memelihara lingkungan kita. Jadi itu alasan kita minta kenapa penangkaran ini ada disini,” jelasnya.

Kedepan tambah dia penangkaran tersebut bisa dikembangkan lagi. Karena menurutnya rusa sambar yang merupakan hewan endemiknya PPU dan ikon daerah tersebut benar-benar hidup di masyarakat.

“Maknanya apa, kita menjaga warisan leluhur, kita menjaga lingkungan kita,” tutupnya. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *