
BALIKPAPAN – Dua pengedar sabu berinisial R (24) dan A (30), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan pada Rabu (10/1/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah kos di kawasan Pandansari, Balikpapan Barat.
“Saat penangkapan masing-masing tersangka ada barang buktinnya. Total 62 paket sabu siap edar dengan berat total 16,58 gram,” kata Sujarwo, Selasa (16/1/2024).
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dapat dari seorang yang kini keberadaannya masih diselidiki. “Sekarang kami masih pengembangan kasus,” ungkapnya.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, tersangka R dan A berperan sebagai pengedar dan mendapatkan upah dari seorang bandar yang masih DPO.
“R mendapatkan upah Rp 200 ribu untuk setiap paket sabu, sedangkan tersangka A mendapatkan Rp 150 ribu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Pcm)