BALIKPAPAN – Sepanjang tahun 2023 lalu, sebanyak 57 korban penyalahgunaan narkoba melakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan. Rehabilitasi diberikan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN Balikpapan.
Dari jumlah tersebut 52 orang mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan. Sementara tujuh orang lainnya dirujuk ke IPWL kota lain untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat inap.
“Jenis zat utama yang disalahgunakan oleh para korban adalah sabu, sebanyak 42 orang. Kemudian ada satu korban penyalahgunaan inhalan, inex tiga orang, alkohol empat orang, dan zat lainnya satu orang,” kata Subkor Rehabilitasi BNNK Balikpapan, dr Henny Damayanti, pada rilis akhir tahun kemarin.
Jika berdasarkan usia, lanjut Henny, didominasi anak muda usia 17-25 tahun, yaitu sebanyak 21 orang. Kemudian 16 orang berusia 26-35 tahun, 12 orang berusia 36-45 tahun, dan satu orang berusia 46-55 tahun.
“Ada dua orang berusia di bawah 17 tahun,” ungkapnya.
BNN Kota Balikpapan terbuka kepada siapa saja yang ingin mendapatkan fasilitas rehabilitasi. Menurut Henny, ini merupakan langkah terbaik bagi para penyalahguna maupun pecandu narkoba agar kembali pulih dan menjalani kehidupan yang normal.
“Seluruh fasilitas rehabilitasi di BNNK Balikpapan tidak dikenakan biaya atau gratis. Jika merasa sudah menggunakan zat terlarang, segera melapor, maka akan kami tangani. Itu lebih baik daripada tertangkap, karena dipastikan dikenakan pidana,” ucap Henny. (Pcm)